Jasa Penyedia Infrastruktur Investasi

Selain layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek, KSEI juga menyediakan platform terintegrasi untuk transaksi pengelolaan investasi, salah satunya produk Reksa Dana, berupa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Sistem yang diluncurkan sejak Agustus 2016 tersebut, bertujuan meningkatkan standardisasi, efisiensi, dan real time monitoring atas aktivitas industri pengelolaan investasi. Penggunaan sistem ini merupakan mandatory bagi pelaku pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, sehingga seluruh transaksi Reksa Dana wajib menggunakan S-INVEST. S-INVEST mencakup 4 modul utama yaitu modul Static Data, Order Routing, Post Trade Processing, dan Pelaporan (Reporting).

Sementara itu, pemakai jasa KSEI selaku pengguna S-INVEST terdiri dari Agen Penjual Reksa Dana sebagai distributor unit kepemilikan Reksa Dana, Manajer Investasi sebagai pengelola investasi Reksa Dana, Bank Kustodian sebagai pihak yang bertanggung jawab atas administrasi dan penyimpanan aset Reksa Dana, serta Perusahaan Efek dan Treasury Banks dalam hal transaksi aset dasar Reksa Dana dalam modul Post Trade Processing di S-INVEST.

  • Pendaftaran Pemakai Jasa S-INVEST

    Sebelum dapat menggunakan sistem S-INVEST, partisipan harus mendaftarkan diri sebagai Pengguna S-INVEST mengacu pada Peraturan KSEI Nomor X-A tentang Pendaftaran Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu di KSEI. Partisipan dapat melakukan pendaftaran dengan memperhatikan batas waktu pendaftaran dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. KSEI akan memberikan akses ke dalam sistem apabila Partisipan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. 

  • Pendaftaran Produk Investasi

    Produk Investasi yang ingin ditransaksikan harus terlebih dahulu didaftarkan ke dalam sistem oleh Bank Kustodian dengan melakukan input langsung ke dalam S-INVEST. Selain itu, Bank Kustodian perlu menyerahkan dokumen-dokumen untuk keperluan pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada Peraturan KSEI Nomor X-A poin 8.2 untuk dapat diproses lebih lanjut. KSEI akan melakukan proses approval untuk pendaftaran produk investasi ini.

  • Pendaftaran Dana Nasabah Reksa Dana dan Pembuatan IFUA

    Untuk dapat melakukan transaksi Reksa Dana bagi nasabah, Agen Penjual Reksa Dana harus melakukan pendaftaran data nasabah dengan melakukan input langsung ke dalam sistem dan melengkapi data yang telah ditentukan. Bila format data telah sesuai, sistem akan menerbitkan nomor SID dan secara otomatis membuatkan Rekening Investasi/Investor Fund Unit Account (IFUA) untuk nasabah terkait.
  • Penyampaian Transaksi Unit Reksa Dana

     Instruksi untuk transaksi Produk Investasi yang berlaku untuk Reksa Dana meliputi:

    • Penyampaian instruksi transaksi produk investasi sesuai instruksi dari nasabah oleh Agen Penjual atau Manajer Investasi yang melakukan penjualan produk investasi pada T+0
    • Persetujuan atas setiap instruksi transaksi produk investasi oleh Manajer Investasi pada T+0
    • Afirmasi terhadap instruksi transaksi produk investasi oleh Bank Kustodian
    • Penyampaian alokasi unit dan balance akhir oleh Bank Kustodian
    • Penyampaian hasil perhitungan NAB oleh Bank Kustodian T+1

    Seluruh proses pengiriman instruksi dapat dijalankan melalui dua cara, baik input melalui layar ataupun upload file. Pengguna   S-INVEST perlu memperhatikan format data untuk input/upload agar proses pengiriman transaksi dapat sukses dilakukan.

    Pengguna S-INVEST dapat melakukan monitoring terhadap status transaksi yang dilakukan dan hasil akhir transaksi pada layar inquiry serta melakukan download data transaksi. Pengguna S-INVEST juga dapat melakukan download data dalam beberapa tipe file untuk dapat dimasukkan ke dalam sistem internal masing-masing dengan memperhatikan format hasil download pada screen inquiry.

  •  Penyampaian Transaksi Aset Dasar (Post Trade Processing)

    Transaksi Aset Dasar merupakan Instruksi untuk transaksi aset Produk Investasi berlaku untuk Reksa Dana, Dana Investasi Real Estate, Pengelolaan Portofolio Efek Nasabah secara Individual, dan produk investasi lain yang ditetapkan oleh OJK. Instruksi transaksi aset dasar atau dikenal juga dengan Post Trade Processing ini meliputi diantaranya:

    • Trade Allocation dan Trade Details
    • Trade Confirmation
    • Settlement Instruction
    • OTC Instruction Creation

    Transaksi aset dasar ini dapat digunakan untuk:

    • Efek bersifat ekuitas
    • Efek bersifat utang
    • Efek offshore/unregistered securities settlement instruction dan deposito berjangka
    • Efek future/options trade instruction

PencarianKode ISIN