Administrasi Statik Data Investor dan Sub Rekening Efek

Menunjuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74 /POJK.04/2017 tentang Sub Rekening Efek Pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian telah menyediakan fasilitas Sub Rekening Efek untuk penyimpanan Efek dan atau dana masing-masing nasabah Pemegang Rekening KSEI, yaitu Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

TUJUAN & MANFAAT

Sub Rekening Efek membantu Pemegang Rekening dalam menyelenggarakan administrasi Efek nasabah yang disimpan di KSEI dengan mengacu kepada prinsip pemisahan pencatatan aset nasabah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di pasar modal. Sub Rekening Efek juga akan menjamin keterbukaan sistem pembukuan Pemegang Rekening di KSEI sehingga diharapkan dapat lebih memberikan proteksi kepada investor atas investasi yang mereka lakukan. Untuk membuka Sub Rekening Efek, tidak ada suatu ketentuan bahwa Sub Rekening Efek tersebut harus merupakan rekening yang aktif untuk melakukan transaksi, akan tetapi Sub Rekening Efek juga dapat digunakan untuk cara pengendalian bagi investor untuk memastikan bahwa Efek yang ada dalam pengelolaan Kustodiannya tidak digunakan untuk kepentingan Kustodian itu sendiri.

Keuntungan utama bagi Pemegang Rekening adalah efisiensi yang diperoleh pada saat adanya Corporate Action,  misalnya: pembagian dividen, dimana untuk keperluan tersebut Pemegang Rekening tidak perlu menyampaikan daftar nasabahnya lagi kepada KSEI. Data nasabah langsung diperoleh KSEI melalui data Sub Rekening  Efek pada tanggal pencatatan (Recording Date). Pada tanggal pembayaran dividen tersebut, KSEI akan langsung mendistribusikan dividen ke masing-masing Sub Rekening Efek yang berhak.

KERAHASIAAN (CONFIDENTIALITY)

Data serta informasi dalam Sub Rekening yang  tercatat dalam C-BEST selalu dijaga kerahasiaannya oleh KSEI. Hanya karyawan yang berwenang saja yang dapat mengakses C-BEST. Sebagai upaya pengamanan informasi tersebut, karyawan KSEI terikat berdasarkan perjanjian untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi tersebut. KSEI akan melakukan pengamanan data dan informasi seluruh pemakai jasanya dengan standar yang tinggi untuk memenuhi ketentuan kerahasian yang diwajibkan oleh undang-undang.

Apabila pihak ketiga bermaksud untuk meminta informasi tentang Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang tercatat di KSEI, sesuai ketentuan Pasal 47 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal maka permohonan tersebut harus mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu.

ADMINISTRASI STATIC DATA INVESTOR dan SUB REKENING EFEK

Terdiri dari:

  1. Pembukaan Statik Data Investor dan Sub Rekening Efek
  2. Penutupan Sub Rekening Efek dan Statik Data Investor
  3. Perubahan Statik Data Investor Data Sub Rekening Efek
  4. Pembekuan Sub Rekening Efek atau Saldo Efek

 

PencarianKode ISIN