Mengenai KSEI WBS

Sistem yang digunakan untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti pengaduan mengenai dugaan terjadinya Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal KSEI.
Untuk anda yang ingin melaporkan indikasi pelanggaran oleh pihak internal KSEI tetapi khawatir identitasnya terungkap, anda dapat menyampaikan melalui sarana e-mail resmi KSEI.

Kriteria Pelaporan

Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal KSEI, yaitu Dewan Komisaris, Direksi, Pihak internal, Calon Pihak internal, PKWT dan Outsourcing.

Jenis pelanggaran yang dilaporkan adalah;
1. Diskriminasi;
2. Pelecehan;
3. Intimidasi;
4. Tindakan anarkis;
5. Pemanfaatan data dan informasi;
6. Benturan kepentingan;
7. Pemberian illegal;
8. Penerimaan suap;
9. Pemerasan;
10. Kecurangan dalam laporan keuangan;
11. Penggelapan kas, persediaan dan aset lainnya.

Jaminan Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor

  1. KSEI memberikan perlindungan terhadap Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama pelapor menjaga kerahasiaan atas kasus yang dilaporkan
  2. KSEI menjamin kerahasiaan atas seluruh isi laporan yang diadukan.

Media Komunikasi

Media pengaduan yang digunakan untuk melaporkan Pelanggaran adalah e-mail resmi KSEI lapor@kseiwbs.co.id yang hanya diperuntukkan untuk mengelola WBS dan dilindungi dengan mekanisme enkripsi perusahaan.