Jasa Pengelolaan Aset

Untuk Jasa Pengelolaan Aset, ada 4 jasa yang disediakan oleh KSEI:

  • Pendaftaran Pembukaan Rekening Efek

    Sebelum Partisipan dapat menggunakan jasa KSEI, Partisipan harus mendaftarkan diri sebagai pemakai jasa dan menandatangani Perjanjian Pendaftaran Rekening Efek. Sesuai dengan UUPM, Partisipan yang dapat membuka Rekening Efek di KSEI adalah Perusahaan Efek (Anggota Kliring dan Non Anggota Kliring), Bank Kustodian, Emiten/BAE dan KPEI.

    KSEI akan membukakan Rekening Efek yang terdiri dari rekening Efek dan dana bagi Partisipan apabila Partisipan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KSEI yang selanjutnya disebut Pemegang Rekening.

    Berdasarkan Peraturan Bapepam No. III. C. 7 tentang Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Pemegang Rekening yang mengelola Efek dan/atau dan nasabah wajib membukakan Sub Rekening Efek bagi masing-masing nasabahnya. Tujuan dari pembukaan Sub Rekening Efek ini adalah untuk memisahkan aset Pemegang Rekening dengan nasabahnya sehingga terhindar dari penyalahgunaan aset nasabah. Disamping itu juga untuk perlindungan terhadap investor dan efisiensi dalam hal pendistribusian corporate action.

  • Perubahan Data Pemegang Rekening

    Pemegang Rekening yang sudah terdaftar di KSEI karena beberapa alasan dapat melakukan perubahan data seperti perubahan Nama, Alamat, No. telepon, dll. Perubahan ini dapat dilakukan dengan mengirimkan surat perubahan data Pemegang Rekening ke KSEI. Khusus untuk perubahan “Nama Pemegang Rekening” harus ditunjang dengan dokumen-dokumen pendukung seperti akta perubahan, anggaran dasar dan akta Berita Acara RUPS.

  • Penutupan Pemegang Rekening

    Pemegang Rekening dapat menutup rekening yang telah dibuka dengan mengajukan Permohonan Penutupan Rekening ke KSEI. Sebelum permohonan penutupan ini disetujui, Pemegang Rekening diharuskan untuk mengkosongkan Rekening Efek dan menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada KSEI. Selain itu juga, sistem KSEI akan melakukan pengecekan posisi untuk meyakinkan tidak adanya posisi atau transaksi pending yang harus diselesaikan.

  • Pemblokiran / Lepas Blokir Pemegang Rekening

    KSEI dapat melakukan pemblokiran atau mencabut blokir atas Rekening Efek milik Pemegang Rekening tertentu, atas instruksi/perintah tertulis dari OJK atau berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, atau Ketua Pengadilan Tinggi untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata atau pidana. Rekening Efek yang berada dalam status blokir, maka baik Efek maupun dana yang terdapat dalam Rekening Efek tersebut tidak dapat ditarik dan ditransfer sampai status blokir atas Rekening Efek tersebut dicabut.

PencarianKode ISIN