Post Trade Processing

Setelah diimplementasikannya Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) untuk modul Transaksi Unit Penyertaan (Order Routing/Unit Transaction) pada Agustus 2016, pada Agustus 2017 telah diimplementasikan juga salah satu modul utama dari S-INVEST yaitu modul Transaksi Aset Dasar/Post-Trade Processing (PTP).

Transaksi Aset Dasar (Post Trade Processing) merupakan Instruksi untuk transaksi aset Produk Investasi berlaku untuk Reksa Dana, Dana Investasi Real Estate, Pengelolaan Portofolio Efek Nasabah secara Individual, dan produk investasi lain yang ditetapkan oleh OJK. Instruksi transaksi aset dasar atau dikenal juga dengan Post Trade Processing ini meliputi diantaranya:

  • Trade Allocation dan Trade Details
  • Trade Confirmation
  • Settlement Instruction
  • OTC Instruction Creation

Transaksi aset dasar ini dapat digunakan untuk:

  • Efek bersifat ekuitas
  • Efek bersifat utang
  • Efek offshore/unregistered securities settlement instruction dan deposito berjangka
  • Efek future/options trade instruction