Komitmen Pimpinan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Tentang Kebijakan Anti Penyuapan

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi para pemakai jasa dan pemangku kepentingan lainnya serta mewujudkan lingkungan yang bebas dari penyuapan dan tindak kecurangan lainnya dengan mengedepankan nilai-nilai inti yaitu Excellence, Togetherness, Integrity, dan Continual Development.

Sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan KSEI yang bersih dan berintegritas, KSEI menetapkan Kebijakan Anti Penyuapan yang menjamin bahwa KSEI:

  1. Melarang segala bentuk penyuapan, yang mencakup menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya, yang dilakukan di lingkungan KSEI baik antar Insan KSEI ataupun yang dilakukan dengan pihak yang berkepentingan lainnya;
  1. Menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian dari proses bisnis, dilaksanakan oleh seluruh Insan KSEI sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta dipelihara untuk menentukan langkah-langkah preventif serta korektif dalam menghadapi risiko penyuapan;
  1. Melaksanakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dalam setiap aktivitas organisasi dengan tujuan sebagai berikut:
  • Menyediakan lingkungan kerja yang produktif, aman, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme terutama penyuapan, dan konflik kepentingan, serta berkomitmen untuk menghilangkan dan/atau mengurangi setiap risiko penyuapan;
  • Memastikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan KSEI sesuai dengan visi dan misi serta strategi KSEI sebagai upaya untuk menjalankan segala aktivitasnya sesuai dengan nilai inti organisasi serta menciptakan budaya dan lingkungan usaha yang bersih dan berintegritas tinggi;
  • Menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan dan meninjau pencapaian sasaran dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan, serta mengelola dan menjaga risiko penyuapan yang relevan pada tingkat yang dapat diterima.
  1. Memastikan seluruh karyawan memahami dan mematuhi persyaratan yang berlaku dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan secara konsisten dan menyeluruh;
  1. Mendorong kepedulian Insan KSEI dalam memelihara budaya anti penyuapan, melaporkan segala tindak penyuapan, serta memastikan karyawan dan seluruh pihak berkepentingan lainnya tidak menerima tindakan pembalasan atau diskriminasi saat melakukan pelaporan yang dibuat atas dasar keyakinan dan dengan itikad baik;
  1. Berupaya untuk terus melakukan peningkatan secara berkelanjutan dan melaksanakan tinjauan di seluruh aktivitas dan proses bisnis yang relevan dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
  1. Memastikan ketersediaan dari sumber daya yang dibutuhkan oleh Sistem Manajemen Anti Penyuapan di organisasi, termasuk adanya Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan yang bekerja secara mandiri dan mempunyai wewenang untuk mengawasi, memastikan, dan melaporkan kinerja Sistem Manajemen Anti Penyuapan kepada Manajemen Puncak dan Dewan Pengarah dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
  1. Memastikan adanya konsekuensi ataupun tindakan disipliner kepada Insan KSEI dan pihak yang berkepentingan lainnya apabila tidak patuh atau melanggar ketentuan dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
  1. Menjalankan prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap segala jenis penyuapan dan pelanggaran peraturan yang berkaitan  dengan menerapkan prinsip 4 NO’s yaitu:
  • No Bribery, tidak boleh terlibat suap-menyuap atau sejenisnya;
  • No Kickback, tidak boleh ada uang terima kasih atau sejenisnya;
  • No Gift, tidak boleh ada pemberian hadiah-hadiah yang tidak patut;
  • No Luxurious Hospitality, tidak boleh ada jamuan yang bermewah-mewah;

Komitmen Kebijakan Anti Penyuapan