Pengumuman CA. Rencana Penggabungan Usaha (Merger) dan Tata Cara Penyelesaian Bagi Para Pemegang Saham yang tidak menyetujui Penggabungan Usaha PT Siwani Trimitra Tbk (MITI).

Kepada Yth.

Direksi Pemegang Rekening 

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

di Tempat

 

Perihal :

Rencana Penggabungan Usaha (Merger) dan Tata Cara Penyelesaian Bagi Para Pemegang Saham yang tidak menyetujui Penggabungan Usaha PT Siwani Trimitra Tbk (MITI).

 

Berdasarkan informasi yang kami terima dari PT Siwani Trimitra Tbk melalui surat No. Ref :101/DIR/ST/II/06 tanggal 02 Pebruari 2006 perihal : Jadwal Penggabungan Usaha dan Tata Cara Penyelesaian Bagi Para Pemegang Saham Yang Tidak Menyetujui Penggabungan Usaha, maka bersama ini kami informasikan rencana Penggabungan Usaha (Merger) antara PT Siwani Trimitra Tbk (?Perseroan?) dan PT Caraka Berkat Sarana (?CBS?)  dengan rancangan sebagai berikut :

1.   Perseroan akan menerbitkan saham baru kepada para pemegang saham ex-CBS dimana setiap pemegang 1 saham CBS mendapat 4000 saham baru Perseroan dengan nilai nominal Rp.25,-.

2.   Jumlah saham Perseroan setelah penggabungan usaha menjadi 2.566.456.000 saham yang berasal dari:

a.   Saham ex Pemegang Saham Perseroan adalah tetap sejumlah 1.200.000.000 dengan nilai   nominal Rp.250 per saham (Saham Seri A)

b. Saham ex Pemegang Saham CBS adalah sejumlah 1.366.456.000 saham dengan nilai nominal Rp.25 per saham(Saham Seri B)

3.   Bagi para pemegang saham yang keberatan atau tidak menyetujui penggabungan usaha, Perseroan telah menunjuk PT Recapital Securities untuk melaksanakan pembelian kembali saham yang dimiliki para pemegang saham pada harga Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah) setiap saham

 

Berikut ini Perkiraan Jadwal aktifitas Penggabungan Saham :

 

No.

Kegiatan

Tanggal

1.

Daftar Pemegang Saham yang berhak untuk mengajukan keberatan atau tidak menyetujui penggabungan usaha

2 Pebruari 2006

2.

Periode pendaftaran untuk pembelian saham bagi pemegang saham yang tidak menyetujui rencana Penggabungan Usaha

3 Pebruari s/d

9 Pebruari 2006

3.

Tanggal pembayaran atas pembelian saham bagi pemegang saham yang tidak menyetujui rencana Penggabungan Usaha

15 Pebruari 2006

4.

Perkiraan Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI atas penggabungan usaha

27 Pebruari 2006

5.

Penandatanganan Akta Penggabungan Usaha

28 Pebruari 2006

6.

?     Perkiraan Persetujuan dari Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia RI atas perubahan Bidang Usaha dan Peningkatan Modal telah diterima (Tanggal Penggabungan)

?     Pemberitahuan kepada BEJ atas Persetujuan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia

?     Perkiraan Diterimanya Pendaftaran akta Penggabungan dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Hasil Penggabungan Usaha dalam daftar Perusahaan

?    Akhir perdagangan Saham PT Siwani Trimitra Tbk (MITI) sebelum Penggabungan Usaha.

?     Pengumuman penambahan saham PT Siwani Trimitra Tbk (MITI) hasil Penggabungan Usaha

7 Maret  2006

7.

?     Pengumuman Hasil Penggabungan dalam 2 (dua) surat kabar oleh Direksi Perusahaan Hasil Penggabungan

?     Mulai pencatatan saham baru PT Siwani Trimitra Tbk (MITI) hasil penggabungan usa

?    Mulai perdagangan saham baru PT Siwani Trimitra Tbk (MITI) hasil Penggabungan Usaha

?     Pelaksanaan  Pra Pembukaan di Pasar Reguler

8 Maret 2006

8.

Mulai perdagangan saham baru PT Siwani Trimitra Tbk (MITI) hasil Penggabungan Usaha di Pasar Tunai 

13 Maret 2006

 

Ketentuan dan Tata Cara

 

1.   Yang berhak mengajukan keberatan atau tidak menyetujui penggabungan usaha adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan pada hari Bursa ke-2 (dua) sampai dengan pukul 16.00 WIB setelah tanggal penutupan RUPSLB yang menyetujui Penggabungan Usaha yaitu tanggal 2  Februari 2006.

2.   Bagi pemegang saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI, maka sebelum mengajukan pendaftaran penjualan saham harus terlebih dahulu mencatatkan/memasukkan sahamnya dalam rekening efek anggota bursa di KSEI.

3.   Periode pelaksanaan pendaftaran untuk pemegang saham yang akan menjual sahamnya kepada PT Recapital Securities adalah 5 (lima) hari bursa yang dimulai 3 (tiga) hari bursa setelah ditutupnya RUPSLB yang menyetujui Penggabungan Usaha terhitung dari tanggal 3 Februari 2006 sampai dengan 9 Februari 2006.

4.   Waktu pendaftaran adalah dari pukul 10.00 ? 16.00 WIB selama periode pendaftaran.

5.   Pemegang saham yang telah mengajukan pendaftaran penjualan saham ini, maka harus memindahkan saham tersebut melalui Pemegang Rekening KSEI (Anggota Bursa dan Bank Kustodian) ke dalam rekening Tampungan KSEI dengan nomor rekening KSEI1-1092-001-96 paling lambat pada 9 Februari 2006.

6.   Dokumen yang harus disampaikan oleh pemegang saham dalam periode pendaftaran adalah sebagai-berikut :

Copy identitas diri, Bukti Kepemilikan Saham yang Sah dan Copy bukti pemindahan

 saham ke rekening Tampungan KSEI (Via C-BEST)

7.   Pembayaran hanya akan dilakukan setelah PT Recapital Securities melakukan verifikasi guna memastikan telah diterimanya saham dari rekening efek para pemegang saham pada rekening efek PT Recapital Securities di KSEI.

8.   Pembayaran akan dilakukan melalui KSEI kepada Pemegang Rekening KSEI (Anggota Bursa dan Bank Kustodian)  pada hari bursa ke-4 (empat) setelah berakhirnya periode pendaftaran yaitu pada tanggal 15 Februari 2006.

9.   Seluruh biaya yang berhubungan dengan pemindahan saham menjadi beban para pemegang saham.

10. PT Recapital Securites tidak berkewajiban untuk melakukan pembelian saham setelah lewatnya periode pendaftaran.

Tempat dan alamat pendaftaran adalah:

               PT Recapital Securities

               Wisma GKBI Lt. 6

               Jl. Jenderal Sudirman Kav. 28

               Jakarta 10210

                        Tel. (021) 570 3223; Fax (021) 570 3257

 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.