Glosarium

Perusahaan Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
Perusahaan Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi.
Perusahaan Publik
Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Perusahaan Tercatat
Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa.
Perusahaan Tercatat Hasil Penggabungan Usaha (PHPU)
Perusahaan Tercatat Hasil Penggabungan Usaha (PHPU)
Perusahaan Terkendali
suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan.
Pra-pembukaan
Periode sebelum dimulainya jam perdagangan pada setiap Hari Bursa dimana setiap Anggota Bursa Efek mempunyai kesempatan untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli suatu Efek sehingga dimungkinkan terjadinya pembentukan Harga Pembukaan atas Efek tersebut.
Price & Time Priority
Prioritas dalam melakukan transaksi efek di Bursa Efek (di Pasar Reguler), dimana pihak yang menawarkan harga paling tinggi untuk membeli atau paling rendah untuk menjual akan mendapatkan prioritas dalam suatu transaksi, sementara penawaran pada harga yang sama baik untuk beli maupun untuk jual, prioritas diberikan kepada siapa yang lebih dahulu memasukkan penawaran tersebut.
Price Earning Ratio (PER)
Rasio antara harga saham dibandingkan dengan keuntungan perusahaan yang dapat didistribusikan untuk setiap saham yang dimiliki (EPS).
Primary Market (pasar perdana)
Penjualan perdana emisi efek setelah memperoleh izin emisi dari Ketua BAPEPAM-LK. Pembelian efek pada pasar perdana dapat dilakukan melalui Underwriter atau Selling agentnya dengan membawa tanda bukti diri.
Primary Market (pasar perdana)
Penjualan perdana emisi efek setelah memperoleh izin emisi dari Ketua BAPEPAM-LK. Pembelian efek pada pasar perdana dapat dilakukan melalui Underwriter atau Selling agentnya dengan membawa tanda bukti diri.
Prinsip Keterbukaan (full discosure )
Pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak lain yang tunduk pada Undang-undang untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi Material mengenai usahanya atau Efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.
Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga profesi yang banyak terlibat dan berperan bagi pengembangan pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut tercatat dan terdaftar di Bapepam. Lembaga tersebut antara lain: Akuntan Publik, yang banyak berperan dalam penyajian informasi keuangan perusahaan baik yang akan maupun telah go public. Notaris, adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten. Konsultan Hukum, adalah ahli hukum yang memberikan dan menanda-tangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten. Penilai (appraiser), adalh pihak yang memberikan jasa profesioanl dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan. Penasihat Investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten berkaitan dengan berbagai hal umunya berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri.
Profitability Ratio (rasio kemampulabaan atau rentabilitas)
Menggambarkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba dengan kemampuan dan sumber yang dimiliki.
Prospektus
Setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.